Jelang Deadline SPT Tahunan, Ini Cara Lapor Online via e-Filling

Nadhira Shafa
8 Maret 2024, 14:05
Jelang Deadline SPT Tahunan, Ini Cara Lapor Online via E-Filling
ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/rwa.
Pegawai melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (30/3/2023). Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara menerima pelaporan sebanyak 387.394 wajib pajak di Sumatera Utara dan secara nasional sebanyak 9.572.646 wajib pajak baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan telah melaporkan SPT tahunan dengan tahun pajak 2022.
Button AI Summarize

Waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024 tinggal beberapa hari lagi. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh tahun 2024 adalah 31 Maret 2024.

Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan PPh secara online, prosesnya sangat mudah. Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak, cukup mengakses website https://djponline.pajak.go.id/

Wajib pajak bisa menggunakan dua cara, yaitu e-Form dan e-Filling. Layanan e-Filling disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai sistem pelaporan SPT secara elektronik melalui internet.

Khusus untuk pelaporan SPT melalui layanan e-Filling, wajib pajak cukup mengisi formulir elektronik di layanan pajak online. Karena bersifat online, maka layanan pajak ini dapat diakses di manapun dan kapanpun sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.

Ditjen Pajak mengingatkan bagi WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. WP dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.

Adapun perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...